Inilah Penjelasan Lengkapnya

BPKAD Pekanbaru Amankan Aset  Tanah dengan Tiga Cara

Defino Efka SH

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Guna mengamankan aset lahan milik daerah,  ada  tiga cara yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibawahnya.  Seperti pengamanan administrasi, pengamanan fisik serta pengamanan hukum.

Demikian dikatakan Plt Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset, Delfino Efka SH kepada wartawan, Senin (5/8/2019).

" Dalam pengamanan aset itu ada tiga. Satu pengamanan secara administrasi, barangnya harus dicatat dalam inventaris. Kemudian pengamanan fisik. Pengamanan fisik ini contonya membuat patok (tanah), pagar dan plang nama. Dan kemudian pengamanan hukum. Pengamanan hukum ini baru sertifikat (tanah),"  terang Delfino Efka.


Lebih jauh dijelaskan Delfino Efka, pembuatan sertifikat dilakukan oleh masing-masing instansi, baik dilakukan oleh BPKAD, Dinas Pertanahan, maupun OPD.

"Memang ia (Sertifikat) biasanya yang melakukan BPKAD atau Dinas Pertanahan. Dinas Pertanahan kalau tidak salah ada sembilan sertifikat, BPKAD ada juga yang besar-besar dan dinas terkait ada juga," kata Defino.

"Data tanah secara keseluruhan yang megang aset BPKAD. Kalau pengamanan ada macam-macam, bisa di dinas masing-masing. Misalnya camat, boleh melakukan pengamanan. Kalau barang yang ada di dinas, maka dinas yang melakukan pengamanannya. Bisa saja dalam bentuk fisik, bisa dalam bentuk administrasi dan bisa dalam bentuk hukum," tambah Defino.

Saat ditanya  aset tanah yang menjadi kewenangan BPKAD,  lalu dijawab Delfino Efka.

"Jadi kalau BPKAD, tanah-tanah yang ada di pengelola barang, di Sekda. Sekdakan punya tanah sendiri dibawah pengelola barang. Contohnya lahan KIT, tanah dibelakang Senapelan Plaza. Yang besar biasanya dibawah Sekda, tanah yang luas," tutur Defino.(Fr/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar